Islam dan Kekerasan terhadap Wanita
Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Ajaran tauhidnya yang mengatakan bahwa semua manusia sama di hadapan Tuhan adalah bukti bahwa Tuhan tidak pernah membeda-bedakan makhluknya baik itu laki-laki maupun perempuan dan tidak pula memerintahkan makhluknya untuk berbuat tidak adil terhadap sesamanya.
Namun ajaran-ajaran Islam yang penuh dengan misi kemanusiaan itu banyak ditafsirkan oleh ulama-ulama Islam yang kebanyakan berjenis kelamin laki-laki dengan cara pandang mereka yang lebih menonjolkan kepentingan mereka. Akibatnya, Islam dipandang sebagai agama yang hanya berpihak kepada laki-laki saja. Islam juga dipandang sebagai agama yang melegitimasi adanya tindak kekerasan tehadap perempuan. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan oleh para ulama, memberi peluang terhadap adanya tindak kekerasan terhadap perempuan. Misalnya tentang nusyuz yang terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 34 yang artinya: “Para istri yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar”.
Ayat ini banyak dipahami oleh para suami tentang kebolehan untuk memukul istri apabila si istri tidak taat kepada suami. Bahkan tidak jarang kebolehan memukul itu digunakan untuk hal-hal yang semestinya tidak termasuk dalam kategori nusyuz. Akibat batasan yang tidak jelas itu, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk fisik. Pertanyaannya adalah, apakah memang memukul istri itu dianjurkan oleh Al-Qur’an? Mengingat al-Qur’an adalah kitab suci yang menjadi panutan umat. Kalau kita melihat kepada sejarahnya, tentu kita akan memahami mengapa Allah Swt menurunkan ayat ini. Kondisi masyarakat Arab ketika ayat ini turun, mereka sangat tidak memanusiakan perempuan. Jangankan hanya dipukul, perempuan pada waktu itu hanya dianggap seperti benda yang bisa diwariskan dan bahkan bisa dibunuh tanpa mereka boleh membela diri. Dengan begitu, memukul yang dimaksudkan oleh ayat di atas adalah sebagai pengganti dari kebiasaan membunuh yang menjadi kebiasaan masyarakat Arab pada waktu itu. Karena itu memukul janganlah diartikan sebagai anjuran untuk para suami berbuat kekerasan terhadap perempuan. Karena dalam ayat-ayat yang lain, banyak sekali anjuran Al-Qur’an untuk memperlakukan perempuan dengan cara yang baik.
Sebagai umat Islam, tentu kita tidak akan membiarkan begitu saja agama yang kita anut ajarannya dianggap sebagai ajaran yang tidak berpihak kepada keadilan. Padahal Islam memiliki lima prinsip dasar yang sangat mengedepankan hak-hak manusia yang tidak boleh dilanggar. Isu kekerasan terhadap perempuan hendaklah dijadikan fenomena universal yang harus dienyahkan dari muka bumi. Semua tradisi agama manapun di dunia pastilah juga menentang habis segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap siapa saja, tidak hanya terhadap perempuan tetapi juga terhadap anak-anak dan laki-laki itu sendiri.
sumber : https://www.kompasiana.com/bumikartini/54fff5cfa333112b6c50f8c5/islam-dan-kekerasan-terhadap-perempuan
Komentar
Posting Komentar